Day 17 KKL DR "Sejarah Singkat Keberadaan Perbankan Syariah pada masa Rasulullah SAW"
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh teman-teman
Pembahasan hari ini tentang Sejarah Singkat Perbankan Syariah pada Masa Rasulullah SAW
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Rasulullah SAW, yang dikenal dengan julukan Al-amin dipercaya oleh masyarakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Seorang sahabat Rasulullah SAW yaitu Zubair bin al-Awwam r.a. memilih tidak menerima titipan harta, Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, Ia memiliki hak untuk memanfaatkannya
kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh. Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan Abdullah bin Zubair r.a. melakukan pengiriman uang dari Mekkah ke adiknya Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, dalam masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Khattab r.a. menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara'ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di zaman Rasulullah Saw., meskipun individu tersebut tidak melakukan seluruh fungsi perbankan. Namun fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.
Semoga ilmunya bermanfaat ya
Sedikit demi sedikit ilmu yang kita dapatkan akan berubah menjadi bukit
Walau sederhana,mudah-mudahan dapat diamalkan bagi kita semua
Jangan lupa mampir di setiap kegiatan ku baik di blog atau channel pribadiku. Karena suatu kebaikan yg kita berikan akan bermanfaat pula bagi kita.
Terimakasih
#KklIainPadangsidimpuan2020
#KKLDR2020
#HidupMahasiswa
Sangat bermanfaat sekali
BalasHapusMantap
BalasHapusGreat 👍
BalasHapus