Day 3 KKL DR "Pengenalan Bank Syariah kepada Masyarakat"
Disini saya Meli Sapitri Nim 1740100191 Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam akan sharing-sharing tentang Bank Syariah ya...
Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud.
Dari Penjelasan diatas, saya ingin mengajak masyarakat agar beralih ke bank syariah bukan hanya masyarakat Desa Malintang Julu saja melainkan Mengajak Masyarakat yang lainnya agar mulai move on dari Bank Konvensional secara bank syariah tidak mengandung riba yang membuat masyarakat harus mengalami kemiskinan. Bank Syariah itu sendiri berasaskan Syariat Islam dengan Ketentuan Al-Qur'an Dan Hadis. Seperti Surah Al-Baqarah Ayat 275 Menyatakan bahwa "Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan Riba". Dari situ kita lihat bahwa sesuatu yang haram tidak baik untuk terus dipergunakan karena Allah SWT sangat tidak menyukai perbuatan yang mungkar.
Masih bertahan dengan yang dibenci Allah! Yuk Hijrah ke Bank Syariah karena Bank Syariah Bukan hanya bersifat Tabarru' (Kebaikan) Tetapi Tijarah (Keuntungan). Dengan Hal ini, Bank Syariah akan selalu menampilkan Fitur-fitur terbaik yang membuat Masyarakat Semakin Beralih pada Bank Syariah karena Bank Syariah menggunakan Nisbah Bagi Hasil yang sudah ditentukan oleh Bank Syariah itu sendiri.
Mungkin demikian penjelasan diatas, semoga ilmu yang diberikan bermanfaat bagi kita semua. Ilmu yang sedikit maka akan terus bertambah jika kita mengamalkannya. Tunggu apalagi !!!
Jangan lupa like, komen setiap informasi ya saya bagikan. Salam Sukses buat kita semua.
#KklIainPadangsidimpuan2020#Day3 KKL DR#DesaMalintangJulu#SalamMahasiswa

Semangat dek🤗
BalasHapusMakasih kakakku devi
BalasHapusFighting
BalasHapusMakasih embun
BalasHapusKeren baget infonya
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusMantap
BalasHapus